Visi dan Misi Desa Jurung
Visi
Terbangunnya tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan bersih guna terwujudnya desa jurung yang adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat.
JURUNG BERSAMBUNG (Beriman, Bersama, Berusaha, dan Bertanggung Jawab)
Misi
- Menyelenggarakan pemerintahan desa yang bersih, demokratis dan transparan.
- Meningkatkan disiplin aparatur pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat dan tepat, melalui.
- Optimalisasi dalam penerapan jam kerja kantor.
- Penegasan dan evaluasi kerja dalam pelaksanaan tugas/pekerjaan sesuai dengan kewenangan berdasarkan fungsi struktural terutama yang menyangkut pelayanan publik.
- Meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan dan lembaga kemasyarakatan desa melalui kegiatan sosialisasi. Meningkatkan fungsi dan kinerja organisasi/lembaga kemasyarakatan desa, dengancara:
- Membuat struktur kepengurusan yang jelas berdasarkan tugas pokok dan fungsinya.
- Penyegaran terhadap organisasi /lembaga yang dinilai kurang aktif.
- Meningkatkan fasilitas pendukung dan operasional organisasi/lembaga bersangkutan.
- Meningkatkan peranserta dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan menciptakan produk inovasi desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Meningkatkan pendapatan asli desa dan perekonomian masyarakat melalui pemanfaatan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dan peran lembaga perekonomian desa melalui:
- Membangun dan mengembangkan unit usaha ekonomi desa, jasa dan industri kecil.
- Penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
- Pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa.
- Kegiatan promosi hasil usaha BUMDesa dan usaha ekonomi masyarakat.
- Membangun mitra kerja dalam pemanfaatan lahan tidur dan kawasan hutan untuk kegiatan usaha ekonomi masyarakat meliputi: Usaha Tambang Rakyat, Budidaya Pertanian, Perternakan, Perikanan air tawar, dan Destinasi Wisata.
- Pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana Usaha Ekonomi Masyarakat.
- Pelatihan/kursus bagi pelaku usaha jasa dan industri kecil serta kelompok masyarakat.
- Penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
- Meningkatkan pelayanan sosial dasar masyarakat untuk memenuhi kebutuhan
- Pengembangan dan Pemeliharaan Lingkungan Permukiman
- Dukungan terhadap program pembangunan atau perbaikan rumah tidak layak huni bagi warga kurang mampu.
- Pengadaan dan pemeliharaan jalan permukiman, lampu penerangan jalan dan saranaprasarana air bersih masyarakat.
- Pengadaan pemeliharaan sarana pengangkutan dan pembuangan sampah.
- Menghidupkan budaya gotong royong masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan.
- Transportasi ,Informasi dan Komunikasi
- Membangun dan memelihara sarana jalan dan jembatan desa secara berkala.
- Membangun kemitraan dalam pengadaan jaringan internet bagi warga desa.
- Memelihara dan memanfaatkan website desa guna membantu publikasi dan informasi dalam perkembangan desa.
- Kesehatan
- Mengembangkan, dan memelihara sarana prasarana pelayanan kesehatan masyarakat.
- Meningkatkan kualitas tenaga kesehatan desa dan kader pembangunan manusia (KPM) dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat serta deteksi pencegahan stunting.
- Mensukseskan program desa siaga, germas dan penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin/kurang mampu.
- Pengadaan peralatan kesehatan dan ambulance desa.
- Pendidikan dan Olahraga
- Menyelenggarakan pendidikan formal dan non formal bagi anak putus sekolah.
- Menjamin mutu pendidikan di sekolah serta pemberian beasiswa bagi siswa berprestasi yang tidak mampu melalui kemitraan.
- Membangun, mengembangkan dan memeliharan sarana prasarana pendidikan, olahraga dan perpustakaan desa.
- Dukungan terhadap kegiatan dalam rangka meningkatkan prestasi di bidang olahraga.
- Kemanan dan Ketertiban
- Menerapkan kegiatan Siskamling dan program tamu wajib lapor.
- Mengoptimalkan peran dan Fungsi Babin Kamtibmas dan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan permasalah di desa.
- Menutup ruang gerak terhadap kegiatan atau aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat.
- Menyelenggarakan kegiatan keagamaan dan peningkatan sarana prasarana rumah ibadah:
- Kegiatan peringatan/perayaan hari besar keagamaan.
- Kegiatan pengajian/majelis taqlim dan kegiatan pemuda remaja masjid.
- Kegiatan pelatihan/kursus bidang keagamaan.
- Pengembangan dan pemeliharaan rumah ibadah.